
Tujuan Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam
perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian
dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak
akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
|

Persetujuan Pertolongan
Saat
memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban
terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak
sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :